Senin 10 Jul 2017 17:54 WIB

In Picture: Yusril Ihza Beri Keterangan di RDPU Pansus Angket KPK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

 

Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement