Senin 10 Jul 2017 17:54 WIB

In Picture: Yusril Ihza Beri Keterangan di RDPU Pansus Angket KPK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), dan Zain Badjeber memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

 

Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement