REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar bisnis senjata api (senpi) ilegal. Bisnis jual beli senpi ini beberapa di antaranya dilakukan melalui media sosial (medsos) dan aplikasi chatting.
Puluhan senjata –yang terdiri atas senjata api organik maupun senjata airsoft gun yang dimodifikasi -- berhasil diamankan dari pengungkapan ini. Polisi juga menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemesan (pembeli), broker serta penjual senjata.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan atas informasi terkait dengan peredaran senpi ilegal di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan penyelidikan ini, diketahui adanya pengiriman pengiriman sebuah senjata api dan beberapa butir peluru (amunisi) melalui sebuah jasa pengiriman paket (ekspedisi) di wilayah hukum Polres Surakarta.
Polisi selanjutnya menyita paket tersebut yang ternyata berisi senpi jenis pistol saku (pocket) High Standard Derringer DM 101 kaliber 2,2 magnum berikut 10 butir amunisi berseri Cal 22 LR.
Setelah dilakukan pendalaman, anggota kami mengamankan ES (30) seorang wiraswasta warga Sukoharjo. Jawa Tengah. “ES ini merupakan pembeli sekaligus penerima kiriman paket senpi tersebut,” jelasnya, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (10/7).
Dari hasil pengembangan, jelas Condro, tersangka ES membeli senpi dan amunisi ini dari P (30) warga Jakarta. Senpi ilegal tersebut dipesan oleh tersangka ES melalui RH (44) seorang warga Cirebon. “Kini, ketiganya diamankan di Mapolda Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jual beli senpi ilegal ini,” tambahnya.
Kapolda menambahkan, penjualan senpi ilegal ini dilakukan secara tertutup. Penjual, perantara serta pembeli menawarkan senpi ini melalui facebook, whatsapp, serta blackberry messenger (BBM). Sedangkan transaksi dilakukan melalui transfer antar-rekening.
Hasil pendalaman polisi juga menguak, penjual senpi ini juga memodifikasi senjata jenis airsoft gun menjadi senpi berpeluru tajam yang mematikan. Selain itu, tersangka juga menjual senjata api pen-gun.
Barang- barang ilegal ini dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga ratusan juta rupiah. Untuk senjata jenis pen gun dijual seharga Rp 1,5 juta per unit. Sedangkan untuk rakitan airsoft menjadi senpi berpeluru tajam dijual dengan harga Rp 20 juta per unit.
Untuk senjata organik jenis Glock dijual tersangka kepada pemean (pembeli) dengan harga Rp 70 juta per unit. “Sementara untuk senpi jenis Makarov harganya bisa mencapai Rp 120 juta per unit,” ujar Condro.
Ia menambahkan, terkait dengan pengungkapan bisnis jual beli senpi ilegal ini, Polda Jawa tengah masih menelusuri asal- usul senpi yang dijual oleh tersangka P ini. Termasuk penelusuran kemungkinan senpi ini juga digunakan untuk sejumlah tindak kejahatan. “Sedangkan para tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 195,” kata Kapolda.