REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa menghentikan menghentikan Hak Angket KPK yang dibentuk oleh DPR RI. Hal itu karena tugas Presiden bukan pada lembaga legislatif, melainkan eksekutif.
"Dari sisi tata negara tidak bisa. Karena itu haknya DPR, domain DPR. Sementara Presiden, eksekutif yang kedudukannya sama," ujar Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/7).
Johan mengatakan sikap Presiden Jokowi terkait kedudukan KPK adalah terus memperkuat, bukan memperlemah kinerja lembaga antirasuah itu. "Justru Presiden ingin memberi gambaran bahwa semua harus dilakukan secara konstitusional," kata dia.
Ia juga menerangkan Presiden Jokowi tidak berkehendak untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ketika Presiden masuk domain kekuasaannya, selaku eksekutif, maka dia akan menolak karena membubarkan itu tak hanya melemahkan. Membubarkan. Pasti Presiden tidak mau," kata Johan
Terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan sebagai lembaga legislatif, DPR bisa menggunakan hak angket terhadap KPK sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut. Lembaga antirasuah itu juga merupakan institusi eksekutif.
"KPK dibentuk dengan UU, maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril.