Senin 10 Jul 2017 18:53 WIB

8.000 Liter Miras Tradisional Dimusnahkan di Ambon

Red: Yudha Manggala P Putra
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sebanyak 8.000 liter miras tradisional jenis sopi dimusnahkan di halaman Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau lease Senin (10/7). Miras tersebut merupakan hasil operasi rutin yang dilaksanakan selama bulan Juni 2017.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sucahyo Hadi menyatakan, pemusnahan miras yang dilakukan saat ini bertepatan dengan upacara Hari Bhayangkara ke-71 tahun 2017.

"Miras dimusnahkan saat ini didapatkan dari hasil operasi rutin yang dilaksanakan Polres Ambon dan jajaran setiap hari di wilayah Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna mendukung cipta kondisi Ambon yang aman dan damai," katanya di Ambon, Senin.

Menurut dia, miras yang dimusnahkan disita di sejumlah lokasi untuk kurun waktu satu bulan terakhir yakni saat Ramadhan hingga lebaran 1438 Hijriah. "Total miras yang dimusnahkan saat ini 8.000 liter jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp180 juta, jumlahnya ini cukup banyak dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga kami akan terus melakukan operasi cipta kondisi," ujarnya.

Ia mengakui, cukup banyak kasus-kasus kriminal seperti pemalakan, penganiayaan, kekerasan bersama, bentrok antarpemuda dari kampung berbeda hingga kasus kejahatan seksual dipicu oleh pengaruh miras, dimana para pelakunya mengkonsumsi sopi yang berlebihan.

"Tindak kriminal yang terjadi umumnya dipicu oleh pengarus miras, karena itu kita berupaya melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap miras yang dijual masyarakat," kata Kapolres.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mendata lokasi-lokasi tertentu penghasil miras tradisional di Pulau Ambon, belum lagi yang dibawa masyarakat dari daerah lain seperti Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara hingga berbagai pulau di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Miras tersebut lanjut Kapolres, biasanya dikemas dalam berbagai wadah seperti jerigan, plastik es ukuran besar dan panjangnya hingga lebih dari dua meter. "Miras tersebut diangkut dengan kapal laut maupun bus angkutan umum dari Pulau Seram atau Saparua dan Lease menuju Pulau Ambon untuk dijual," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement