Senin 10 Jul 2017 22:06 WIB

Hutan Madapi di Kerinci Seblat Diminati Pengunjung

Ilustrasi Hutan
Foto: pixabay
Ilustrasi Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Hutan mahoni, damar dan pinus atau madapi di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai diminati pengunjung yang datang ke lokasi itu untuk berwisata.

Menurut Petugas Bagian Perlindungan dan Pengamanan Hutan TNKS Wilayah III Resor Rejang Lebong, Insan Ramdhani, Senin (7/10), hutan madapi yang berada di Dusun Karang Anyar, Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, tersebut pada musim liburan sekolah seperti sekarang banyak dikunjungi warga yang melakukan piknik maupun hanya sekedar berfoto-foto.

"Kawasan hutan madapi ini bisa diakses oleh pengunjung, karena memang masuk dalam zona pemanfaatan kawasan TNKS. Selama ini lokasinya memang sudah banyak dikunjungi warga dari berbagai daerah," katanya.

Pengunjung yang datang ke hutan Madapi ini, kata dia, sekarang tidak dikenakan biaya apapun sehingga bisa melakukan kegiatan di alam bebas seperti berkemah maupun melakukan kegiatan diksar maupun penelitian. Namun pengunjung yang datang diminta mematuhi peraturan yang ada di dalam kawasan TNKS.

Pada saat libur Idul Fitri kemarin, kawasan hutan pinus ini dipenuhi pengunjung dari berbagai daerah baik dari kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu hingga luar Provinsi Bengkulu seperti Palembang dan lainnya.

Sebelumnya, hutan mMadapi itu baru didatangi oleh masyarakat tertentu saja seperti pelajar, mahasiswa maupun kelompok pencinta lingkungan yang akan kegiatan kemah maupun pendidikan. Namun saat ini pengunjung yang datang ke hutan madapi ini berasal dari berbagai kalangan termasuk yang berasal dari luar daerah.

Sementara itu pengelolaan hutan madapi yang dinominasi tanaman pinus itu, kata Insan Ramdhani, dilakukan TNKS dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan dengan pola pemberdayaan kelompok tani.

Pola pemberdayaan ini dilakukan untuk melestarikan hutan di wilayah itu, dengan tertanamnya kesadaran masyarakat untuk melestarikan hutan dan memberikan pendapatan kepada masyarakat setempat guna melakukan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus.

"Dengan adanya pengelolaan wisata di kawasan zona pemanfaatan TNKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terhadap illegal logging di kawasan yang dilindungi dan juga hal ini sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di luar aspek perkebunan dan pertanian," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement