REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu memastikan tetap akan mengambil keputusan terhadap lima poin isu krusial RUU Pemilu pada Senin (10/7), malam ini. Kendati poin ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold masih belum menemui kata sepakat.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan, setidaknya jika presidential threshold belum sepakat, pansus pemilu bisa memutus empat isu lainnya, yakni sistem pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara dan jumlah alokasi kursi per dapil. "Ya bisa empat, bisa lima. Tapi minimal kita berkomitmen hari ini sudah ada kemajuan yang dibahas oleh pansus kalau tidak bisa lima-limanya, minimal empat ini," ujar Yandri usai Rapat Panja RUU Pemili di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/7).
Sementara ambang batas presidensial threshold agar ditunda keputusannya sampai pada rapat paripurna pada 20 Juli mendatang. Menurut Yandri, yang terpenting dalam pembahasan Pansus Pemilu pada malam ini mengalami kemajuan, meskipun nantinya berakhir penundaan di paripurna.
"Kalau misalkan bisa lima-limanya selesaikan ya bagus artinya di paripurna tinggal setuju atau tidak setuju, tapi kalau satu isu presidential threshold yang kita tinggalkan lalu bawa paripurna empatnya malam ini kita putuskan," katanya.
Sementara hari ini Yandri mengungkap rapat panja RUU Pemilu sudah memutuskan penataan dapil DPR dan DPRD seluruh Indonesia. Adapun rapat Pansus Pemilu yang diagendakan pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu hingga pukul 21.30 WIB belum juga dimulai.
Baik pansus pemilu dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ini masih terus melakukan forum lobi setengah kamar secara tertutup. Tjahjo juga belum dapat memastikan apakah seluruh lima isu krusial bisa diputus pada malam ini atau tidak. Namun, ia meyakini pembahasan RUU Pemilu akan selesai tepat waktu.
"Semangatnya kan sejak awal musyawarah, namanya pembahasan UU ada dua pihak yakni pemerintah dan DPR kalau keduanya sudah bisa bersama yasudah langsung selesai," kata Tjahjo.
Meskipun sikap pemerintah terhadap poin isu yang mengganjal, yakni presidential threshold tetap sama, yakni bertahan pada 20-25 persen. "Kita kan ingin membangun sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah juga ingin pasal-pasal yg sudah baik dan berlaku mari kita pertahanakan dan yang belum optimal mari disempurnakan, 20-25 kan sudah teruji di dua kali Pilpres dan pilkada tidak ada yang ribut," katanya.