Senin 10 Jul 2017 22:37 WIB

Ini Kata Mendagri Soal Pasal Presidential Threshold

Rep: FAUZIAH MURSID/ Red: Ilham Tirta
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sikap pemerintah yang tetap menginginkan besaran ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara nasional. Hal itu disampaikan Tjahjo jelang agenda pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang Pemilu pada Senin (10/7).)

Menurut Tjahjo, sikap pemerintah tersebut bertahan di angka 20-25 persen sesuai dengan draft yang diajukan pemerintah dalam RUU Pemilu. "Pemerintah ingin pasal yang sudah berlaku, mari dipertahankan atau ditingkatkan, yang masih belum baik, mari disempurnakan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (10/7).

Pemerintah, kata Tjahjo, menilai besaran 20-25 persen juga sudah teruji dalam dua kali pemilu sebelumnya dan juga dipakai dalam pilkada serentak. Meskipun sikap pemerintah tersebut tidak dipahami sama oleh sejumlah fraksi di DPR yang menyebut presidential threshold inkonstitusional.

"Kenapa yang sudah bagus diutik-utik lagi? Itu pendapat pemerintah. Pendapat DPR ya beda lagi. Namanya pendapat ya sah saja kita hormati," ujarnya.

Tjahjo pun menanggapi kemungkinan digugatnya pasal tentang presidential threshold jika besaran 20-25 persen tersebut disahkan oleh pansus Pemilu dan pemerintah. Ia pun mempersilakan jika ada pihak yang tidak sepakat. "Setiap warga negara punya hak untuk menggugat, pisahkan antara menggugat di MK dan pembahasan di DPR," katanya.

Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu memastikan tetap akan mengambil keputusan terhadap lima poin isu krusial RUU Pemilu pada Senin (10/7), malam ini. Kendati poin ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold masih belum menemui kata sepakat.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan, setidaknya jika presidential threshold belum sepakat, pansus pemilu bisa memutus empat isu lainnya. Yaitu sistem pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara dan jumlah alokasi kursi per dapil. "Ya bisa empat, bisa lima. Tapi minimal kita berkomitmen hari ini sudah ada kemajuan yang dibahas oleh pansus kalau tidak bisa lima-limanya, minimal empat ini," ujar Yandri usai Rapat Panja RUU Pemili di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/7).

Sementara ambang batas presidensial threshold agar ditunda keputusannya sampai pada rapat paripurna pada 20 Juli mendatang. Menurut Yandri, yang terpenting dalam pembahasan Pansus Pemilu pada malam ini mengalami kemajuan, meskipun nantinya berakhir penundaan di paripurna. "Kalau misalkan bisa lima-limanya selesaikan ya bagus artinya di paripurna tinggal setuju atau tidak setuju, tapi kalau satu isu presidential threshold yang kita tinggalkan lalu bawa paripurna empatnya malam ini kita putuskan," katanya.

Sementara hari ini Yandri mengungkap rapat panja RUU Pemilu sudah memutuskan penataan dapil DPR dan DPRD seluruh Indonesia.

Adapun rapat Pansus Pemilu yang diagendakan pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu hingga pukul 21.30 WIB belum juga dimulai. Baik pansus pemilu dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ini masih terus melakukan forum lobi setengah kamar secara tertutup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement