REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menolak undangan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan hanya menyampaikan surat penolakan terhadap RUU tersebut.
"Penolakan itu sudah absolut dan sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 14 Maret 2017 untuk tidak lagi membahas RUU Pertembakauan," kata Ketua Umum Komnas PT Dr dr Prijo Sidipratomo SpRad(K) melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (10/7).
Komnas PT mendapat undangan RDPU dari Pansus RUU Pertembakauan pada Senin, bersama dengan asuransi kesehatan, fakultas kesehatan masyarakat dan ikatan ahli kesehatan masyarakat. Selain menolak menghadiri undangan Pansus RUU Pertembakauan, Komnas PT juga mendukung pemerintah untuk menolak RUU Pertembakauan tanpa daftar inventaris masalah (DIM).
"Pesan utama yang ingin disampaikan Komnas PT adalah kami bersama organisasi-organisasi masyarakat lainnya konsisten menolak RUU Pertembakauan. Alasan penolakan ini sudah disampaikan berkali-kali dalam berbagai forum," kata Prijo.
Karena itu, ketidakhadiran Komnas PT pada RDPU yang diadakan Pansus RUU Pertembakauan merupakan sinyal desakan agar pembahasan RUU Pertembakauan tidak lagi dilanjutkan. Komnas PT hanya menyampaikan surat penolakan RUU Pertembakauan sebagai jawaban atas undangan RDPU yang telah diserahkan kepada pansus yang diketuai politisi Partai Golkar Firman Soebagyo itu.