Senin 10 Jul 2017 23:02 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait digulirkannya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril mengatakan bahwa berdasarkan hukum tata negara DPR berhak untuk melakukan angket terhadap KPK.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Fian Firatmaja