REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Bandara Udara Mozes Kilangin, Timika mengamankan WH, seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan 653 tujuan Timika-Denpasar. Dia diamankan karena mengaku membawa bahan peledak kepada penumpang lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Senin (10/7) mengatakan kasus itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 14.30 WIT di dalam pesawat Boeing Garuda Indonesia tujuan Denpasar. "WH langsung diturunkan oleh petugas pengawas lapangan dari kabin pesawat kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kawasan Bandara Timika terkait ucapannya bahwa membawa bom," katanya.
Mengenai kronologis kejadian tersebut, Kamal mengemukakan hal itu terjadi setelah salah seorang penumpang bernama Parlindungan Tambunan menanyakan kepada penumpang yang berinsial WH, yang pada saat itu sedang memasukkan tas ke kabin pesawat. Parlindungan menanyakan apa isi tasnya yang terlihat berat saat akan dimasukan ke dalam kabin pesawat.
"Karena tas tersebut agak berat, penumpang Parlindungan Tambunan bertanya kepada penumpang WH. 'Apa yang kau bawa itu dalam tas'. Tanpa sadar dan secara spontan penumpang WH menjawab bom," katanya.
Namun, pada saat menjawab 'bom' ternyata di sampingnya ada petugas awak kabin atau pramugari yang mendengar. Awak kabin pun langsung menanggapi atau merespons pernyataan tersebut.
"Selanjutnya awak kabin melaporkan kepada ground atau petugas pengawas lapangan. WH sempat meminta maaf namun petugas pengawas lapangan tidak mau menerima permohonan maaf tersebut dan langsung menurunkannya bersama tas bawaan. WH kemudian diserahkan ke Mapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin untuk dimintai keterangan serta diperiksa isi tasnya," jelas Kamal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam tas, Kamal mengatakan, ternyata tidak ada bahan-bahan berbahaya atau bom seperti yang diucapkan di atas kabin pesawat Gauruda. "Hasil kordinasi dengan kepolisian setempat dengan Otoritas Bandara Moses Kilangin selanjutnya, WH dan Parlindungan atau kedua penumpang tersebut dinyatakan batal berangkat," katanya.
Kemudian anggota Mapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangan membawa kedua penumpang ke Kantor Polres Pelayanan guna dimintai keterangan atas kejadian tersebut. "Atas kejadian ini, diharapkan kepada setiap penumpang yang akan menggunakan transportasi pesawat udara untuk tidak mengeluarkan kata-kata yang dapat mengganggu proses sebelum atau sedang melakukan penerbangan," katanya.