Selasa 11 Jul 2017 00:38 WIB

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Tolak RUU Pertembakauan

 Komunitas anak muda peduli pengendalian tembakau, Smoke Free Agents (SFA) melakukan aksi peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016 dengan membawa poster peringatan bahaya rokok di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (5/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Komunitas anak muda peduli pengendalian tembakau, Smoke Free Agents (SFA) melakukan aksi peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016 dengan membawa poster peringatan bahaya rokok di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (5/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyatakan menolak RUU tentang Pertembakauan karena dinilai bertentangan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan catatan IAKMI yang diberikan kepada Pansus RUU Pertembakauan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senin, bahwa 60 persen perokok berasal dari kalangan miskin.

Cukai yang saat ini diterima negara dibayar orang miskin yang bermasalah dengan anak-anak kurang gizi dan pendapatan rendah. Karena itu, akan sulit bagi Indonesia untuk meraih kesejahteraan umum bila RUU Pertembakauan dilanjutkan menjadi Undang-undang.

Selain itu, umumnya perokok mulai merokok pada usia remaja, bahkan dimulai dari usia 10 tahun. Karena itu, RUU Pertembakauan sangat jauh dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

IAKMI juga mengkritisi naskah RUU Pertembakauan yang selama ini dibahas DPR. Menurut IAKMI, RUU Pertembakauan seharusnya sudah gugur sejak awal karena rumusan tujuannya saling bertentangan.

Tujuan meningkatkan produk tembakau dan tujuan melindungi kesehatan masyarakat yang tercantum pada naskah RUU Pertembakauan, menurut IAKMI, saling bertolak belakang sehingga tidak bisa beriringan.

Terkait tujuan meningkatkan produk tembakau pada naskah RUU Pertembakauan, yang diduga diambil dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 TAhun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau, IAKMI nilai sudah tidak bisa diakomodasi.

Sebab Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 16P/HUM/2016 telah menyatakan Peraturan tersebut melanggar lima undang-undang terkait hak sehat masyarakat dan memerintahkan Menteri Perindustrian untuk mencabutnya.

IAKMI juga menyoroti Ketentuan Peralihan yang ada pada naskah RUU Pertembakauan yang menyatakan semua aturan terkait pertembakauan perlu disesuaikan dalam waktu dua tahun.

Itu akan mengorbankan masyarakat dan generasi demi melindungi industri tembakau karena semua aturan kesehatan terkait tembakau yang efektif untuk melindungi kesehatan masyarakat harus ditiadakan.

Karena itu, IAKMI menyatakan sependapat dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 14 Maret 2017 untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan demi melindungi rakyat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi tembakau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement