Selasa 11 Jul 2017 10:14 WIB

Ketua Pansus Hak Angket akan Diperiksa KPK Hari Ini

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (tengah)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik. Dua saksi yang dijadwalkan ulang ialah anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.

Pemeriksaan Agun dan Tamsil terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA). Agun sendiri saat ini menjadi Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp 5,95 triliun itu. Sedangkan Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.

"Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran ktp-elektronik dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7).

Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement