REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka dugaan obrolan pornografi Firza Husein, Aziz Yanuar, menyatakan akan membatalkan pengajuan saksi ahli untuk meringankan pihaknya. Bahkan, Aziz menyatakan jika pihaknya tidak berniat mengajukan saksi ahli untuk perkara itu.
"Kita batalkan semua. Kita tidak akan mengajukan saksi yang meringankan di tingkat penyidikan," kata Aziz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/7).
Sebelumnya, menurut Aziz, dua atau tiga saksi ahli akan diminta Aziz untuk meringankan Firza. Mengenai pembacokan dan pengeroyokan pakar teknologi informasi ITB, Hermansyah, Aziz mengungkapkan jika pihaknya sebelumnya berencana mengajukan dia sebagai saksi ahli untuk meringankan Firza. Namun, hal itu menurut Aziz dibatalkan.
"Rencananya, tapi karena peristiwa yang menimpa beliau, kita memutuskan membatalkan seluruh saksi yang rencananya kita ajukan," kata dia.
Saat ini, Selasa (11/7), Firza tengah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkaranya. Berkas perkara Firza dinilai kurang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, polisi mengagendakan pemeriksaan kembali Firza yang digelar pada Selasa (4/7) dan hari ini.
"Agendanya pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan keterangan tambahan. Salah satunya memastikan siapa yang akan kita ajukan untuk saksi meringankan Firza," ujar dia.