Selasa 11 Jul 2017 11:20 WIB

Hermansyah Dibacok, Pengacara Firza Batal Ajukan Saksi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Firza Husein (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.
Foto: Arif satrio nugroho
Firza Husein (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka dugaan obrolan pornografi Firza Husein, Aziz Yanuar, menyatakan akan membatalkan pengajuan saksi ahli untuk meringankan pihaknya. Bahkan, Aziz menyatakan jika pihaknya tidak berniat mengajukan saksi ahli untuk perkara itu.

"Kita batalkan semua. Kita tidak akan mengajukan saksi yang meringankan di tingkat penyidikan," kata Aziz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/7).

Sebelumnya, menurut Aziz, dua atau tiga saksi ahli akan diminta Aziz untuk meringankan Firza. Mengenai pembacokan dan pengeroyokan pakar teknologi informasi ITB, Hermansyah, Aziz mengungkapkan jika pihaknya sebelumnya berencana mengajukan dia sebagai saksi ahli untuk meringankan Firza. Namun, hal itu menurut Aziz dibatalkan.

"Rencananya, tapi karena peristiwa yang menimpa beliau, kita memutuskan membatalkan seluruh saksi yang rencananya kita ajukan," kata dia.

Saat ini, Selasa (11/7), Firza tengah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkaranya. Berkas perkara Firza dinilai kurang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, polisi mengagendakan pemeriksaan kembali Firza yang digelar pada Selasa (4/7) dan hari ini.

"Agendanya pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan keterangan tambahan. Salah satunya memastikan siapa yang akan kita ajukan untuk saksi meringankan Firza," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement