REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka kepada Hary Tanoesoedibjo (HT) telah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah jika ada yang salah dalam proses tersebut. "Iya, nggak boleh ngarang-ngarang, apalagi itu tokoh," ujar Ari Dono di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/7).
Ari menuturkan, penyidik sebenarnya bukan saja mengkaji SMS yang kini menjadi barang bukti dugaan pengancaman terhadap seorang jaksa. Namun, kata Ari, penyidik tentu juga mengkaji bagaimana SMS tersebut bisa dilakukan oleh HT apakah mungkin ada rangkaian peristiwa sebelumnya. "Kemudian apa sih kok (ada) persoalan itu, oh mungkin ada cerita masalah lalu, ada rangkaian sehinga terjadi suatu peristiwa dan keadaan itu, semua kaji itu," bebernya.
Proses penyelidikan pun kata dia sampai kemudian dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah sesuai dengan prosedur. Dari mulai adanya laporan, pemanggilan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta bukti-bukti. "Bahkan yang terkait masalah digital kita juga melakukan pembuktian (melalui) digital forensik, buktinya apa, masuknya dari mana, yang terima siapa, lalu ahli bahasa ini penekan di mana," beber dia.
Untuk diketahui HT melalui kuasa hukumnya meminta agar kepolisian membatalkan status tersangka itu. Pasalnya, proses penyidikan dianggap telah menyalahi prosedur. HT menjadi tersangka atas SMS yang dikirimkannya kepada Jaksa Yulianto pada Januari 2016 lalu. Yulianto yang tidak terima dengan isi SMS tersebut lantas melaporkannya kepada Bareskrim Polri untuk kemudian ditindaklanjuti.