REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Nelayan Indonesia shalat jamaah di depan Istana Merdeka, Jakarta, ketika mengadakan aksi penolakan kebijakan larangan cantrang.
Ratusan peserta aksi shalat jamaah ketika adzan Zuhur berkumandang di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7). Arahan orator, shalat jamaah tersebut dimaksudkan agar aksi berjalan lancar dan tertib.
Sebanyak 15 perwakilan dari Aliansi Nelayan Indonesia sudah masuk ke area Istana didampingi aparat kepolisian untuk menemui perwakilan dari pemerintah guna menyampaikan tuntutan aksi. Sebanyak ribuan masyarakat nelayan Indonesia mengadakan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, menuntut kebijakan pengelolaan cantrang.
"Kita dukung kebijakan Presiden, tapi jangan bunuh perekonomian kami, jangan tolak cantrang, tapi dikelola," teriak salah satu orator aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Peserta aksi dipusatkan di depan pintu masuk Monumen Nasional di jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya jalan Silang Monas Barat Laut.
Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas pelarangan alat tangkap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Koordinator Lapangan Aliansi Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa mengatakan sebanyak 10 tuntutan akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Tuntutan itu, di antaranya melegalkan cantrang, payang, dan lainnya sebagai alat tangkap nelayan secara permanen tanpa ada perbedaan cara pandang terhadap nelayan.
Tuntutan lainnya adalah mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuat oleh Menteri Susi Pudjiastuti karena dinilai berdampak pada kehancuran perikanan Indonesia, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2016.
Mereka juga meminta kepada Presiden Jokowi segera menerbitkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke industri atau unit pengolahan ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap cantrang, payang, dan lainnya.
"Prosedur perizinan operasional kapal nelayan berbelit-belit. Jutaan nelayan dan buruh pengolah ikan sekarang kehilangan penghasilan," tutur Rusdianto.
Selanjutnya, aliansi mendesak pembebasan nelayan Indonesia yang dikriminalisasi oleh Peraturan Menteri KKP.
Aliansi juga mendukung penuh keinginan Presiden Republik Indonesia untuk mengembangkan perikanan budi daya (aquaculture), sehingga bisa membuka puluhan juta lapangan kerja di desa-desa pesisir di seluruh Indonesia dan menghasilkan devisa negara.
Rusdianto mengatakan nelayan mendesak adanya jaminan keamanan dan kelancaran usaha perikanan. "UUD 1945 telah mengamanahkan bahwa rakyat dan di dalamnya ada nelayan harus diberi ruang untuk mendapatkan nafkah keluarga, berkumpul dan berproduksi ekonomi. Tetapi, sampai saat ini nelayan belum terlihat sejahtera," imbuhnya.