Selasa 11 Jul 2017 14:05 WIB

Eksepsi Buni Yani Ditolak, Pemeriksaan Saksi-Saksi Dimulai

Red: Bilal Ramadhan
Buni Yani berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang keempat dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang keempat dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7).

M. Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata dia.