REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Puluhan pekerja Koran Sindo Biro Jawa Tengah yang diputus hubungan kerjanya beberapa hari menjelang Lebaran 2017 menuntut pembayaran pesangon sesuai peraturan perundang-undangan. Sebanyak 28 karyawan yang terdiri atas wartawan serta awak non-redaksi tersebut pada Selasa (11/7), mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Mereka mengadukan tindakan PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Indonesia (MNI) sebagai induk perusahaan Koran Sindo.
Juru bicara karyawan korban PHK Koran Sindo, Agus Joko mengatakan, puluhan karyawan ini menerima pengumuman pemecatan pada 5 Juni 2017. "Setelah pengumuman itu langsung dilakukan pertemuan bipartit dengan perusahaan untuk menentukan besaran pesangon," katanya.
Menurut dia, tawaran pesangon yang akan diberikan oleh pihak perusahaan itu besarnya antara dua hingga empat kali gaji. Padahal, lanjut dia, besaran pesangon ditentutan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, kata dia, perusahaan juga enggan memberikan dana pensiun yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. "Perusahaan menyebut pesangon empat kali gaji tersebut sebagai tali asih," katanya. Atas dasar itu, lanjut dia, para pegawai yang sudah di-PHK ini mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang agar bisa dibantu untuk pemenuhan hak-haknya.
Kepala Dinas Tenaga Kota Semarang Iwan Budi Setiawan yang sempat menerima kedatangan para pegawai Koran Sindo itu menyatakan siap memfasilitasi. "Silakan, apapun yang akan disampaikan akan kami terima dan diupayakan dibantu," katanya.
Terpisah, Ketua Federasi Pekerja Lintas Media Jawa Tengah Abdul Mughis menyatakan siap mendukung perjuangan para karyawan Koran Sindo dalam menuntut hak-haknya. Menurut dia, kondisi yang terjadi tersebut bisa saja dialami oleh perusahaan media lain.
Oleh karena itu, ia menuntut perusahaan media untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau memang akan melakukan PHK silakan, tetapi tetap harus sesuai aturan," katanya.