Selasa 11 Jul 2017 15:12 WIB

Gatot Brajamusti Rencana Ajukan Peninjauan Kembali

Red: Bilal Ramadhan
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot
Foto: Antara/Dhimas B Pratama
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhi pidana hukuman sepuluh tahun penjara.

"Baru kemarin saya dapat jawaban dari Pak Gatot, bahwa dia memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi dan akan cari jalan lain, mungkin melalui PK. Tapi kami akan lihat-lihat dulu, apakah ada celah atau tidak," kata Irfan Suryadiata, perwakilan Tim Penasihat Hukum Gatot Brajamusti kepada wartawan di Mataram, Selasa (11/7).

Rencana pengajuan PK ini akan dilihat dari penerapan hukum yang sudah dijalankan, baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. "Kami akan pelajari kembali penerapan hukum yang dijalankan, apakah ada kesalahan atau tidak. Tapi kalau tidak ada itu, maka novum (bukti baru)," ujarnya.

Karena itu, Irfan menegaskan bahwa pihaknya yang belum lama ini menerima pemberitahun putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram itu akan mendiskusikan kembali rencana pengajuan PK di internal tim penasihat hukum.