Selasa 11 Jul 2017 16:19 WIB

Said Aqil: Presiden Upayakan Pembatalan Sekolah Lima Hari

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
 Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Foto: Republika/Nico Kurnia jati
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengupayakan pembatalan kebijakan sekolah lima hari atau full day school.

Said Aqil mengaku, bersama sejumlah ulama lainnya menemui Presiden siang ini di Istana Kepresidenan untuk menyampaikan penolakan terhadap implementasi sekolah lima hari.

"Presiden sangat respek sekali dan menanggapi dengan positif. Insya Allah akan diupayakan cara bagaimana katakanlah mencabut atau apa lah atau membatalkan," ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Said mengatakan, para ulama di Jawa Timur, Jawa Barat, dan wilayah lain mengaku sepakat menolak diberlakukannya kebijakan sekolah lima hari. Ini karena akan menggusur pembelajaran agama di Madrasah Diniyah yang diselenggarakan pada siang hari.

Said mengkhawatirkan, apabila kebijakan ini diberlakukan maka justru akan menghilangkan nilai budaya dan karakter kepribadian para siswa. Ia juga khawatir nantinya anak-anak justru memperoleh pendidikan agama yang kurang dan dapat terjerumus pada pemahaman agama yang salah.

"Nah anak kecil tidak sekolah madrasah pasti tidak akan memahami Islam dengan benar. Karena hanya di madrasah diajari sifat-sifat 20, wujud kidam baqo. Kalau di SD dua jam satu minggu agama, enggak akan sampai ke situ," jelas dia.

Kebijakan sekolah lima hari ini memang menuai pro dan kontra di masyarakat. Pemerintah pun sebelumnya menyampaikan akan melakukan perbaikan kebijakan ini dengan memperkuat regulasi Permen tentang sekolah lima hari.

Baca juga, Permen Sekolah Lima Hari akan Diperkuat Perpres. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement