Selasa 11 Jul 2017 16:39 WIB

Pengurus NU Dilarang Shalatkan Jenazah Koruptor

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj beserta sejumlah pengurus mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi dengan para pimpinan KPK terkait dengan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj beserta sejumlah pengurus mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi dengan para pimpinan KPK terkait dengan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas mengatakan, selama ini NU sudah tegas dalam melawan korupsi. Kerja sama antara PBNU dan KPK pun tidak muncul secara tiba-tiba.

"Alim ulama kumpul di Cirebon mengatakan kalau korupsi memiliki daya rusak sedemikian rupa, termasuk juga memiliki implikasi yang luas atas penderitaan rakyat, maka pelakunya layak dihukum mati," ujar Robikin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

"Kedua keputusan musyawarah NU di tempat yang sama pada 2013, menegaskan koruptor tidak boleh atau sebaiknya tidak dishalati oleh pengurus NU. Jadi pengurus NU dilarang menshalatkan jenazah koruptor. Ini bukti bahwa NU tidak hanya bergerak secara moral, tapi sekaligus memberikan dukungan kepada KPK. Sekali lagi, ini bukan muncul tiba-tiba."

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sebagian aksi yang dilakukan KPK bersama PBNU adalah untuk membentuk karakter bangsa, tidak hanya di sekolah dan keluarga. "Tapi, pemahaman agama di masyarakat sangat penting. Oleh karena itu, seperti yang disampaikan Pak Robikin bahwa fatwa-fatwa itu sangat penting, ya tadi kan disampaikan pengurus PBNU tidak akan menshalati jenazah para koruptor. Itu kan penting memberikan dampak yang luas," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement