Selasa 11 Jul 2017 17:53 WIB

Pengamat: KPK tidak Perlu Ladeni Pansus

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kedua kiri), Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan Dossy Iskandar (ketiga kiri) berjabat tangan dengan dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), dan Zain Badjeber (kanan) sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kedua kiri), Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan Dossy Iskandar (ketiga kiri) berjabat tangan dengan dua Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), dan Zain Badjeber (kanan) sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tube Helan berpendapat, KPK tidak perlu melandeni panitia khusus hak angket karena pembentukannya tidak sah. "Memang pansus hak angket KPK itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil keterwakilan semua fraksi," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa (11/7).

Tubahelan juga tidak sependapat dengan saran Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, agar KPK mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai solusi menyelesaikan polemik keabsahan pansus hak angket. Dia menambahkan, KPK tidak perlu mengajukan gugatan ke pengadilan karena pembentukan pansus hak angket sejak awal sudah tidak sah.

"KPK tidak perlu gugat dan tidak meladeni maunya DPR seperti tidak menghadirkan Miriam di DPR," ujar mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.

Yusril menyatakan polemik keabsahan hak angket yang selalu dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah selesai kalau tak ada putusan pengadilan. Sebab, Yusril mengatakan, putusan pengadilan yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.

Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. "Itu maksud saya menyarankan agar KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement