REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Gara-gara menagih utang dengan cara melakukan kerasan dua warga Karanganyar yakni Sukini (44 tahun) dan Gatot (40 tahun) harus berurusan dengan polisi.
Kejadian bermula setelah Sukini meminta temannya, Larasati (34 tahun) untuk melunasi utang sebesar tujuh juta rupiah. Sudah bertahun-tahun, Sukini menagih utang namun Larasati tak membayar sedikit pun. Kekesalan Sukini pun memuncak, dia kemudian meminta bertemu kembali dengan temannya itu.
“Dia ngutang, katanya mau dikembalikan, bahkan minta rekening saya mau dilebihkan katanya jadi dua puluh juta, tapi tak dibayar-bayar,” kata Sukini di Mapolres Karanganyar pada Selasa (11/7) siang.
Keduanya pun bertemu di sekitar Pasar Tegal Gede, Karanganyar. Kala itu Larasati datang bersama putranya yang masih kecil. Baru saja bertemu, Sukini langsung mengeluarkan borgol dari sakunya dan memborgol tangan temannya itu. Sejurus kemudian, Sukini menghubungi Gatot, temannya yang berprofesi sebagai penagih utang untuk membantu menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut.
Setibanya di lokasi, Gatot membantu Sukini menagih utang pada Larasati. Namun, karena terus berkilah, Gatot pun menghantam kepala Larasati hingga terluka. Dia pun mengancam anaknya yang menangis melihat kejadian pemukulan tersebut.
“Saya borgol, karena kalau tidak begitu dia kabur lagi. Borgol saya dapat dari pakde yang punya kosan,” tambah Sukini.
Dalam kondisi tangan teborgol, Larasati dibawa bertemu dengan orang tuanya. Keduanya melakukan intervensi pada orang tua Larasati agar segera melunasi utang. Setelah itu Gatot dan Laras membawa Larasati ke sebuah rumah makan yang tak jauh dari tempat kejadian. Keduanya kembali barupaya untuk menagih utang tersebut.
Namun, saat lengah. Larasati berhasil kabur. Dengan tangan terborgol, korban melaporkan kejadian tersebut. Korban pun meminta bantuan polisi untuk membuka borgol yang membelenggu tangannya. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan korban. Gatot dan Sukini pun ditangkap dan digelandang ke Mapolres Karanganyar.
“Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP melakukan tindak kekerasan bersama-sama hingga mengakibatkan lukanya seseorang, serta kita lapis dengan ancaman psikis dan Undang Undang perlindungan anak, karena mengancam agar tidak berteriak,” tutur Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.
Sesuai pasal yang dikenakan, kedua pelaku itu pun terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, dalam keterangannya, tersangka pemukulan, Gatot mengaku melakukan tindak kekerasan lantaran terpamcing emosi. Dia mengatakan sempat berusaha membantu Larasati agar terbebas dari utangnya dengan memberikan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta. Uang itu sudah disetorkan kepada Sukini. Namun, Larasati tak juga mengembalikan uangnya.
“Uang saya itu kan uang 40 harian bapak saya, saya talangi dulu tapi tidak dikembalikan, ya saya emosi,” katanya.