Selasa 11 Jul 2017 20:28 WIB

Pengamat: Revisi UU Pemilu Harusnya untuk Kepentingan Nasional

Siti Zuhro
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu sepatutnya mengutamakan kepentingan nasional jangka panjang dan bukannya kepentingan kelompok politik tertentu dalam jangka pendek.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, penyelenggaraan pemilu sesuai dengan amanah konstitusi yang dijabarkan dalam UU Pemilu, sehingga dalam revisi UU juga tetap dalam koridor amanah konstitusi, termasuk mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR RI dan Pemerintah, kata dia, sepatutnya tetap dalam koridor amanah konstitusi dan mengutamakan kepentingan nasional dalam jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek.

"Bercermin dari pelaksanaan pemilu presiden 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon, hendaknya pada pemilu 2019 tidak lagi stagnan," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/7).

 

Menurut Siti Zuhro, melalui revisi UU Pemilu ini semangatnya harus menjadikan pemilu berkualitas sesuai dengan penegakan demokrasi.

"Bukan mengarah kepada pemilu dengan calon presiden tunggal," katanya.

Siti Zuhro yang akrab disapa Wiwik ini menjelaskan, semangat demokrasi adalah menghargai adanya perbedaan, sehingga dengan munculnya beberapa calon presiden maka akan lebih banyak pilihan yang dapat dipilih oleh rakyat.

Jika melalui revisi UU Pemilu ini semangatnya mengarah kepada calon presiden tunggal, menurut dia, lalu bagaimana dengan fungsi Parpol maupun gabungan Parpol, sebagai pengusung calon presiden.

Pada kesempatan tersebut, Wiwik juga mengkritik, sikap Pemerintah yang bersikukuh mempertahankan usulan parliamentary threshold 20-25 persen yang dinilai kurang demokratis.

"Kalau pembahasan syarat parliemantary threshold sampai dead lock itu untuk kepentingan siapa?" katanya.

Menurut Wiwik, pemilu presiden sepatutnya mengutamakan demokrasi dan kepentingan nasional jangka panjang, yakni sesuai aspirasi rakyat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement