Selasa 11 Jul 2017 21:13 WIB

RUU Pemilu Deadlock, LIPI: Sebaiknya Pansus Segera Lakukan Voting

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Senior bidang Politik LIPI Syamsuddin Haris
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Peneliti Senior bidang Politik LIPI Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan pansus Rencana Undang-undang (RUU) Pemilu sebaiknya menempuh cara voting untuk mengambil keputusan dalam beberapa isu krusial. Pemerintah dan DPR diminta sama-sama mempertimbangkan kepentingan bangsa secara jangka panjang.

"Kalau mentok dengan pilihan masing-masing, sebaiknya voting saja. Sebab, voting sendiri merupakan bagian dari musyawarah mufakat. Jangan alergi terhadap voting," tegas Haris ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (11/7).

Menurutnya, saran voting ini berdasar kepada pertimbangan kondisi pansus saat ini di mana fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah masih kukuh kepada pendirian masing-masing terkait isu ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold). Dengan begitu, pengambilan keputusan secara bulat diperkirakan akan sulit tercapai.

"Dalam politik kan tidak bisa diambil keputusan secara cepat, sementara kondisi saat ini tidak bisa menunda. Jadi, sebaiknya pemerintah dan DPR tetap harus mengutamakan kepentingan bangsa secara jangka panjang," tutur Syamsuddin.

 

Dia juga menegaskan jika opsi voting sebaiknya tidak perlu ditunda-tunda. Sebab jika pembahasan RUU tidak kunjung selesai karena isu ambang batas pencapresan, seakan ada kesan bahwa pemerintah dan parpol pendukung tidak mau melaksanakan voting.

Di sisi lain, penundaan penyelesaian RUU akan berdampak langsung kepada persiapan pemilu 2019 yang semakin mepet. Syamsuddin mengingatkan jika KPU dan Bawaslu sama-sama membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pemilu serentak 2019.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto mengungkapkan, jalannya forum lobi dengan pemerintah pada Senin (10/7) malam yang berakhir pada penundaan kembali pengambilan keputusan RUU Pemilu.

Yandri menjelaskan, sejak awal pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tetap menginginkan besaran ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. Sementara sikap fraksi-fraksi di DPR belum juga menemui titik temu di isu tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement