REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket KPK berencana memanggil perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan. Pansus menganggap perlu mendengarkan keterangan dari kepolisian dan kejaksaan untuk memahami implementasi dari prosedur penyidikan dan penuntutan.
"Karena kita tahu polisi ada penyidiknya, kemudian juga kita berusaha untuk konsultasi dengan kejaksaan agung, karena kita tahu di sana ada penuntutnya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi usai rapat dengar pendapat pakar di Gedung DPR-MPR, Senayan, Selasa (11/9).
Taufiq mengatakan, Pansus mencukupkan keterangan dari para pakar. Sebab, dia menilai pendapat para pakar mengenai keabsahan Pansus Hak Angket terhadap KPK sudah terjawab.
"Kami menganggap bahwa persoalan kontroversi masalah sah tidak sah angket ini, kemudian yang menjadi objek daripada angket ini sudah jelas semuanya," kata dia menjelaskan.
Taufiq juga menerangkan, pansus tidak hendak melakukan perubahan pada KPK. Menurut dia, jalan menuju revisi terhadap KPK masih sangat panjang. Termasuk rekomendasi untuk merevisi Undang-undang KPK.
Dia menambahkan saat ini Pansus memfokuskan pembahasan pada kinerja KPK dan proses penguatan KPK. "Karena kalau tidak lemah misalnya itu bagus, apa yang harus kita rekomendasikan? Kalau semuanya prosedural, berarti sudah tidak masalah, untuk apa kita perbaiki," ujar dia mengakhiri.
Terkait revisi, dia menuturkan, Pansus akan memberikan seluruh penilaian terhadap masyarakat. "Kalau kita sudah ungkapkan (hasil temuan Pansus) kepada publik, kita serahkan (penilaian) kepada publik," kata dia.