REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum, James Purba mengatakan, perusahaan yang tengah mengalami kesulitan dalam pembayaran utang sebaiknya diselesaikan melalui proses restrukturisasi atau PKPU ketimbang harus diputuskan pailit.
"Biasanya perusahaan mengalami kesulitan karena kondisi ekonomi yang belum mendukung, sehingga langkah restrukturisasi utang atau melalui PKPU (Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang) merupakan solusi terbaik," kata James di Jakarta, Selasa (11/7). Menurut James, kalau diputus pailit maka perusahaan itu akan berhenti sampai disitu saja tidak akan ada kontribusinya bagi ekonomi, serta bagi negara tidak akan ada lagi penerimaan pajak.
Banyak dari kasus-kasus utang di pengadilan niaga lebih diselesaikan melalui jalur restrukturisasi karena mempertimbangkan berbagai aspek yakni kelangsungan usaha mitra, kelangsungan pekerja, serta kontribusi ekonomi apalagi kalau kasus tersebut melibatkan perusahaan besar.
James mengatakan, melalui PKPU, debitur meminta waktu untuk menjadwal kembali pembayaran utang yang jatuh tempo sampai beberapa waktu sesuai kesepakatan, namun untuk memenuhi hal tersebut harus disepakati mayoritas kreditur.