REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa tersangka kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Selasa (11/7) WITA. Tersangka, I Made Wijaya alias Yonda, didampingi kuasa hukumnya, Agus Nahak.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, penetapan Yonda sebagai tersangka telah melalui berbagai tahapan. Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan secara teliti ke sejumlah saksi. Di antaranya, ahli BKSDA, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan Provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi menemukan adanya unsur pidana, yaitu Yonda diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Hengky melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/7).
Hengky mengatakan, Yonda melakukan penataan di pesisir barat dengan alasan pantainya kumuh. Tetapi, ia tak mengantongi izin dari pihak manapun karena di pesisir barat merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya).
"Kawasan Tahura merupakan milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apapun untuk melakukan aktivitas di sana," ujar Hengky seraya menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh upaya penolakan terhadap reklamasi ilegal.
Petugas akan menindak tegas segala bentuk reklamasi liar yang tidak memiliki izin di Bali. "Polisi akan tindak tegas adanya reklamasi liar dan bukan hanya di Tanjung Benoa ini saja," ujarnya.
Dalam kasus ini, Hengky menyatakan tak tertutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru. Sementara itu, Yonda tidak ditahan dengan pertimbangan tidak ada indikasi tersangka akan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun melarikan diri.
Usai diperiksa selama lima jam, Yonda menampik semua sangkaan mengenai reklamasi liar yang dituduhkan kepadanya. Dia menegaskan, tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan reklamasi terselubung di Bali.
"Tidak ada reklamasi liar di pesisir barat, yang ada itu adalah penataan pantai pesisir barat karena di pantai tersebut sangat kumuh. Ini adalah kemauan seluruh masyarakat yang ada sana (Tanjung Benoa) sehingga saya selaku Bendesa Adat melakukan penataan ini melalui program Panca Pesona," jelasnya.
Yonda mengatakan, program Panca Pesona juga tidak menggunakan uang negara karena semuanya dilakukan secara swadaya.
Dia juga mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang ada. "Kami kooperatif dan ikuti semua prosesnya. Kami akan buktikan semuanya di pengadilan nanti," ujar kuasa hukum Yonda, Agus.