REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melarang pelibatan senior, kakak kelas, atau alumnus pada pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa-siswi tahun ajaran 2017/2018.
"Pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh melibatkan senior, kakak kelas atau alumnus dan larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Rabu (12/7).
Gatot menjelaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan kultur awal sekolah.
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah pada 17-19 Juli 2017 di lingkungan sekolah masing-masing, kata dia, kepala sekolah bertanggungjawab penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Kegiatan yang dilakukan selama pengenalan lingkungan sekolah harus bersifat edukatif, serta dilarang melaksanakan kegiatan yang bersifat perpeloncoan dan atau kekerasan.
"Siswa maupun penyelenggara wajib memakai seragam atau atribut resmi sekolah," ujar mantan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah itu.
Pihak sekolah dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan, tapi dilarang memberi tugas yang tidak relevan, dan dilarang memungut biaya apapun alasannya.
Terkait pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dan tahun ajaran 2017/2018, Disdikbud Jateng juga membuka kanal aduan.
Masyarakat bisa menghubungi "call center" Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor telepon (024) 86041265 atau twitter @pdkjateng.
Gatot memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak sekolah yang melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.