REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR -- Ratusan kardus berisi minyak goreng sawit dalam kemasan disita polisi lantaran tak mempunyai izin edar. Tim Satgas Mafia Pangan, Kepolisian Resor Karanganyar menyita sebanyak 297 kardus berisi puluah minyak goreng kemasan merek Azaria dengan berbagai ukuran. Polisi juga menyita puluhan jerigen yang juga berisi minyak goreng sawit yang siap diedarkan.
“Tim Satgas Mafia Pangan mendapati perusahaan pengemasan minyak goreng sawit ini tak memiliki izin baik dari BPOM dan surat izin usaha perdagangan,” tutur Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (11/7).
Ade menjelaskan terdapat 158 kardus berisi minyak goreng sawit dengan berat 400 mililiter per kemasan, masing-masing kardus berisi 24 kemasan. Kemudian 52 kardus berisi minyak goreng dengan berat 450 mililiter per kemasan, setiap kardus berisi 24 kemasan. Serta, 42 kardus berisi 20 kemasan pada setiap kardus dengan berat satu liter per kemasan.
Selain itu, terdapat 30 kardus berisi minyak goreng sawit sebanyak enam kemasan pada setiap kardus, masing-masing kemasan dengan berat satu liter. Polisi juga menyita 15 kardus berisi minyak goreng dengan berat dua liter per kemasan, masing-masing kardus berisi enam kemasan.
Polisi juga menemukan minyak goreng dalam jerigen sebanyak 71 jerigen dengan berat 5.000 mililiter dan 20 ribu mililiter. “PT KMS memperoleh bahan baku dari PT KIAS yang ada di Surabaya, setelah menerima kemudian di kemas di pabriknya yang terletak di Papahan Karanganyar,” kata Ade.
Ade mengatakan minyak goreng tersebut sudah beredar sejak awal tahun ini. Selain di Karangangar, minyak goreng yang dikemas perusahaan tersebut telah beredar di sejumlah pasar tradisional maupun pasar modern di beberapa daerah seperti Sukoharjo, Sragen, dan Klaten.
Dia mengunkapkan polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengambil sampel produk minyak goreng untuk dilakukan uji di laboratorium. “Kita akan menyasar penanggung jawabnya sekarang masih korporasinya yaitu PT KMS,” kata Ade.