REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat (Ormas) pada Rabu (12/7). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Perppu ini memang sudah selesai dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Rencananya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto, akan mengumumkan Perppu ini secara langsung. "Nanti Pak Menkopolhukam jam 10.00 WIB," ujar Tjahjo ditemui di Hotel Aryaduta, Rabu (12/6).
Ketika ditanya mengenai detail dari isi Perppu tersebut, Tjahjo belum bisa menjelaskan. Semua isi dari Perppu ini akan dipaparkan oleh Menkopolhukam.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal.
"Perppu (Pembubaran ormas radikal) sudah ditandatangani Presiden," ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurutnya, sejumlah ormas Islam juga telah mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta ormas radikal dan antiPancasila lainnya.