REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana DPRD DKI Jakarta untuk menaikkan tunjangan diakui Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai turunan peraturan pemerintah (PP). Ia tidak mempermasalahkan kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta asal tunjangan tersebut sesuai kinerja anggota dewan.
Menurutnya, besaran tunjangan yang disesuikan dengan kinerja merupakan sistem yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan sistem itu, anggota Dewan yang rajin mendapatkan tunjangan lebih tinggi dibanding anggota yang tidak rajin.
"Ada tunjangan kinerja dewan. Ya dirumuskanlah di situ sehingga fair. Saya pernah jadi anggota Dewan lho, mereka yang rajin dan suka menerima pengaduan dan sebagai dan dengan mereka yang jarang-jarang masuk itu take home pay-nya sama," ujar Djarot di Balai Kota, Selasa (11/7).
Ia kemudian mempertanyakan niat anggota dewan. Sebab niat dewan harus membantu masyarakat. "Niatnya kan bukan untuk memperkaya diri, tapi membantu masyarakat untuk memecahkan persoalan-persoalan masyarakat dari sisi legislasi, budgeting, kontrol. Kalau dia cuma datang di rapat paripurna, itu melenceng dong. Padahal kalau dia aktif betul, dia membantu masyarakat," katanya.
Sebelumnya, DPRD Jakarta menggulirkan rencana kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Kenaikan tersebut mencapai 20 persen dari pendapatan saat ini. Jika rencana ini dikabulkan, gaji anggota DPRD yang diterima bisa mencapai Rp 80 juta per bulan.