REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Seorang hakim AS pada Selasa (11/7) memutuskan pemerintah tidak dapat segera memulangkan hampir 200 pengungsi Irak yang ditangkap bulan lalu, dengan alasan mereka akan menghadapi penganiayaan jika dipindahkan dari AS.
Hakim Distrik AS, Mark Goldsmith di Michigan mengatakan ia memiliki wewenang memerintahkan kepada pemerintah agar menjaga warga asal Irak di wilayah tersebut, sementara kasus pemulangan mereka berlanjut dalam pengadilan imigrasi.
Sebanyak 199 warga asal Irak ditahan, sebagian besar di daerah Detroit dan di Nashville. Mereka terdiri dari umat Katolik Kasdim dan suku Kurdi Irak.
Kedua kelompok tersebut mengatakan mereka dapat menjadi sasaran serangan di Irak karena mereka adalah minoritas. Mereka yang ditangkap oleh petugas imigrasi telah mendapat perintah pemulangan, dan banyak dari mereka telah dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan serius, menurut pemerintah AS.
"Memulangkan warga asal Irak kembali ke negaranya saat ini, akan menyebabkan mereka menghadapi resiko besar terhadap kematian, penyiksaan, atau penganiayaan berat lainnya, sebelum tuntutan hukum mereka dapat diuji di pengadilan," kata Goldsmith dalam pernyataan keputusannya.
Juru bicara departemen kehakiman menolak untuk memberikan komentar.
Beberapa dari mereka yang ditangkap, datang ke Amerika Serikat ketika mereka masih anak-anak dan pernah melakukan kejahatan beberapa dasawarsa lalu, namun mereka diizinkan tinggal di AS karena Irak sebelumnya menolak untuk menerbitkan dokumen perjalanan mereka.
Namun kebijakan tersebut berubah setelah Irak menyetujui pada Maret lalu, untuk mulai menerima pemulangan mereka dari AS, sebagai bagian dari kesepakatan mencabut negara tersebut dari daftar larangan perjalanan ke AS.