Rabu 12 Jul 2017 17:04 WIB

Pria Didenda Rp 2,5 Juta karena Bawa Kulkas di Dalam Kereta

Red: Ani Nursalikah
Pria ini didenda Rp 2,5 juta karena berusaha membawa lemari es ke dalam kereta.
Foto: ABC
Pria ini didenda Rp 2,5 juta karena berusaha membawa lemari es ke dalam kereta.

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Dilarang membawa barang seperti lemari es di kereta di Queensland, bahkan di luar jam sibuk sekalipun. Dua orang yang kedapatan melakukan hal tersebut dikenai denda 250 dolar AS (sekitar Rp 2,5 juta).

Rekaman video yang diperlihatkan oleh Queensland Rail menunjukkan dua pria yang berusaha memindahkan sebuah lemari es beberapa bulan lalu. Rekaman tersebut menunjukkan seorang pria yang mengalami kesulitan ketika membawa lemari es tersebut menggunakan troli untuk masuk ke dalam lift.

Dia kemudian berhasil membawa lemari itu ke peron di stasiun Bown Hillls untuk menunggu kereta. Petugas keamanan kemudian meminta pria tersebut tidak menaiki kereta, dan mendapat surat denda karena membawa barang yang terlalu besar ke dalam kereta.

Pria tersebut mendapat denda 252 dolar AS karena membawa lemari es tersebut, dan denda tambahan karena tidak memiliki karcis. Saat itu kebetulan wartawan ABC Chris O'Brien sedang berada di lokasi kejadian dan mengirim cicitan 'yes betul, lemari es di dalam kereta."