REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan makar, Ustadz Al-Khaththath dibebaskan penangguhannya Rabu (12/7) petang ini. Pria bernama asli Gatot Saptono ini pun keluar meninggalkan tahanan di Mapolda Metro Jaya.
Al-Khaththath meninggalkan tahanan Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Ahmad Michdan. Dia tampak mengenakan penutup kepala berwarna putih dan baju gamis berwarna putih. "Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami tim pengacara sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan," kata Al Khaththath di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (12/7) petang.
Kuasa Hukum Al-Khaththath, Achmad Michdan mengatakan, penangguhan ini menunjukkan jika Al Khaththath memang tidak seharusnya ditahan. Akhirnya, menurut dia, polisi pun telah mengabulkan syarat permohonan yang diajukan. "Bahwa seyogyanya Pak Al-Khaththath ditangguhkan, proses lebih lanjut nanti," kata dia.
Sebelumnya, Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski kamar nomor 123, di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. Pria yang juga menjabat sebagai Sekjend Forum Umat Islam (FUI) ditangkap Jumat (31/3) dini hari. Saat itu ia akan memimpin aksi 313.
Namun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkapnya terlebih dahulu sebelum ia turun dalam aksi 313 atas tuduhan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang. Al-Khaththath pun sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Lalu pada bulan lalu, Al-Khaththath dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya.