Rabu 12 Jul 2017 20:22 WIB

Fadli Zon: Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahum 2017 perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keormasan merupakan bentuk kediktatoran gaya baru. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon, di Jakarta, Rabu.

Fadli Zon menilai bentuk kediktatoran gaya baru tersebut dapat dilihat dari beberapa hal. "Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," kata Fadli Zon

Begitupun Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan. "Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan," kata Fadli Zon.

Lebih lanjut dijelaskan Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No. 17 tahun 2013.

"Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," kata Fadli Zon.

Fadli Zon juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," katanya.

Baca juga, Mendagri: Penerbitan Perppu Agar Ormas Taati Aturan.

Sebaliknya, Fadli justru memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini, tambahnya, syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.

Fadli Zon menilai Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi. Fadli berpendapat bahwa Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan Pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.

Fadli juga menekankan, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perppu tersebut. "Menurut saya, Perppu 'diktator' ini harus ditolak," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement