REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2016 Taufiqurachman Ruki membantah Romli Atmasasmita menyangkut pernyataan bermasalahnya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ruki, pernyataan Romli yang mengutip pernyataan dalam sidang pansus angket KPK di DPR tidak benar.
"Ketika sidang pansus angket KPK di DPR, Prof Romli Atmasasmita mengatakan saya menyebut ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata belum memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai dengan UU KPK No.30 Tahun 2002. Hal itu perlu saya klarifikasi. Informasi tersebut tidak benar," tegas Ruki dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/7).
Ruki menjelaskan, saat ia sebagai Plt Pimpinan KPK memang terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Hal itu kemudian dibahas bersama oleh lima pimpinan saat itu.
"Pada periode kepimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya bahkan sampai ke ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi," terangnya.
Karena, melanjutkan penyidikan perkara dari periode kepemimpinan sebelumnya adalah hal yang selalu terjadi setiap pergantian pimpinan.
"Jadi, keliru jika disebut saya mengatakan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK," tegasnya.