REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengingatkan setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib mendaftarkan akun media sosial (medsos) miliknya ke KPU setempat.
"Pendaftaran akun media sosial pasangan calon yang maju di Pilkada 2018, bisa dimulai setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU setempat," kata Anggota KPU Jateng Diana Ariyanti ditemui usai menghadiri acara "Jagong Bareng Rembug Pilkada 2018" di aula KPU Kudus, Rabu (12/7).
Menurut dia, tidak ada pembatasan jumlah akun media sosial bagi masing-masing pasangan calon. Sementara akun media sosial orang lain yang turut serta berkampanye, memang belum ada aturan yang mewajibkan mereka untuk didaftarkan.
Untuk mengawasi akun media sosial yang bukan milik paslon, tetapi turut serta berkampanye untuk paslon tertentu, kata Diana pengawasannya bisa melibatkan sejumlah pihak. Apalagi, kata dia, beberapa lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pemberitaan di berbagai media memiliki alat untuk mengetahui pemberitaan tersebut secara detail.
Terkait dengan kesiapan tujuh kabupaten/kota di Jateng yang akan melaksanakan Pilkada, kata dia, saat ini masing-masing KPU kabupaten telah memulai tahapannya. Ia mengatakan dari tujuh kabupaten/kota di Jateng yang hendak melaksanakan pemilihan kepala daerah memang baru satu daerah yang sudah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah.
Untuk daerah lainnya, informasi yang diterima dalam waktu dekat juga akan mengikuti langkah daerah yang sudah lebih dahulu melakukan perjanjian hibah daerah. "Demikian halnya, Kabupaten Kudus juga dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah," ujarnya.
Tujuh kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Karanganyar, serta Kota Tegal.