Kamis 13 Jul 2017 07:56 WIB

Persis: UU Ormas Sudah Cukup, Mengapa Harus Ada Perppu?

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Umum PP Persis, Haris Muslim
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sekretaris Umum PP Persis, Haris Muslim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan hadirnya Perppu ini, terjadi perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal UU No17 tahun 2013.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Ormas PP Peratuan Islam (Persis), Haris Muslim menyayangkan atas langkah pemerintah tersebut. Menurut dia, pihaknya juatru lebih setuju dengan rancangan UU No.17 Tahun 2013 yang sebelumnya.

"Jadi sebetulnya saya termasuk menyayangkan keluarnya Perppu itu karena dengan undang-undang ormas yang lama itu sebetulnya sudah cukup. Jadi kenapa harus ada Perppu ini?," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/7).

Menurut dia, dalam Perppu tentang Keormasan tersebut  banyak terdapat pasal karet yang bisa digunakan pemerintah untuk membubarkan suatu Ormas dengan kesewenang-wenangan. Karena itu, ia menyebut bahwa pembentukan Perppu tersebut merupakan suatu kemunduran demokrasi.

"Makanya ini kemunduran demokrasi, karena di RUU yang lama itu sudah demokratis sebenarnya, ada teguran, ada peringatan. Jika memang Ormas itu tetap begitu (bertentangan dengan Pancasila), baru ada tindakan," ucapnya.

Ia menuturkan, sebenarnya Persis setuju dengan sikap bahwa Ormas yang bertentangan dengan NKRI ataupun Pancasila itu harus dibubarkan. Namun, kata dia, hal itu tidak lantas ditafsirkan sekehendak pemerintah hanya untuk membubarkan Ormas tertentu. Apalagi, tampa adanya suatu bukti bahwa Ormas tertentu itu bertentangan dengan Pancasila.

"Tapi pada intinya kami, untuk hal yang bertentangan dengan Kebhinnekaan, anti NKRI, itu kita setuju. Tapi jangan lantas itu disalahgunakan. Tetap prosedur hukum itu harus dilalui," kata Haris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement