Kamis 13 Jul 2017 09:05 WIB

Taufiequrachman Ruki Bantah Tuduhan Romli Atmasasmita

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Taufiqurrahman Ruki
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Taufiqurrahman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan Plt Pimpinan KPK periode 2015-2016, Taufiequrachman Ruki membantah pernyataan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, yang menyebut dia pernah menyatakan ada 36 tersangka KPK ditetapkan tanpa alat bukti. Ruki kemudian berharap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK. "Hal itu perlu saya klarifikasi, informasi (penetapan tersangka tanpa alat bukti, Red) tersebut tidak benar," kata Ruki dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/7).

Ruki kemudian menjelaskan, saat dia mulai bertugas sebagai Plt. Pimpinan KPK, terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan di masa kepemimpinan sebelumnya. Bahkan, perkara-perkara tersebut sempat dibahas bersama oleh lima pimpinan KPK saat itu.

"Pada periode kepimpinan kami, sebagian dari 36 orang yang berperkara tersebut berhasil diselesaikan penyidikannya, bahkan sampai ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi," terang Ruki.

Ruki melanjutkan, penyidikan perkara dari periode kepemimpinan sebelumnya adalah hal yang selalu terjadi setiap pergantian pimpinan. "Keliru jika disebut saya mengatakan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK," ucap Ruki.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan di depan Pansus Angket KPK, Romli menyatakan, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah menyimpang dan tidak sesuai dengan jalurnya (out of the track, Red). Bahkan Romli menuding, mantan Plt Pimpinan KPK periode 2015-2016, Taufiequrachman Ruki pernah menyatakan, KPK menetapkan 36 tersangka dengan alat bukti yang tidak cukup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement