Kamis 13 Jul 2017 09:52 WIB
Dinial Menjadi Ancaman Demokrasi

Terkait Pembubaran Ormas, MUI tidak akan Keluarkan Fatwa

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus Yulianto
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan
Foto: ROL/Casilda Amilah
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan disahkannya Perppu No.2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Walaupun masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, lebih mendengarkan fatwa ketimbang konstitusi, hal itu tidak menjadikan MUI akan mengeluarkan fatwa.

Analis Sosial Budaya Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Rida Hesti, mengatakan, posisi DPR dinanti oleh masyarakat bagaimana sikap yang proporsional atas Perppu tersebut. "Di sisi lain, MUI pusat yang melakukan penelitian dan pengkajian terhadap ormas HTI, juga ditunggu fatwanya. Namun, MUI mengatakan tidak akan mengeluarkan fatwa perihal pembubaran ormas," ujar dia.

Rida menuturkan, sekalipun Perppu keluar dengan aroma hendak kesampingkan refrensi di luar pemerintah, semisal MUI. Namun fakta aktualnya, masyarakat Muslim Indonesia masih setia mendengar fatwa MUI dalam banyak kasus lebih-lebih menyangkut isu kelompok keagamaan.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan pembubaran ormas, bukanlah domain MUI. "Karena Perppu akan disahkan DPR RI, maka saya ingin DPR jernih melihat permasalahan ini, sehingga keputusannya tidak kontra produktif terhadap penguatan demokrasi," kata dia saat dihubungi, Kamis (13/7) pagi.

Amirsyah ingin mengedepankan adanya pembinaan ormas, semisal dalam pendidikan karakter bangsa. Agenda pendidikan karakter bangsa, menurut dia, harusnya dimulai dari keteladan elit dan pemimpin bangsa, pemimpin ormas.

"Langkah berikutnya, dunia pendidikan harusnya mampu mengimplentasikan bersama orang tua, anak didik, dan masyarakat, sehingga demokrasi tumbuh subur sejalan dengan amanat konsitusi, serta UU di NKRI," papar Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah (Kauman) se-nusantara itu.

Menurut Amirysah, ada indikasi kuat, Perppu akan menjadi ancaman bagi demokrasi. Kemudian, untuk pembubaran ormas juga harus melalui mekanisme hukum di lembaga Peradilan, sebab kalau ini tidak dilakukan, akan menjadi beban pemerintah.

"Dan terakhir, negara harus menghindari kebijakan yang mengancam demokrasi, karena itu pemerintah sebaiknya mengedepankan pembinaan ormas," papar dia.

Ini juga sejalan dengan pendapat Rida Hesti, yang mengungkapkan penerapan Perppu perlu diiringi langkah pembinaan. "Setidaknya, dengan komunikasi partisipatif yang mendudukkan kelompok-kelompok masyarakat sebagai mitra pemerintah, dalam membangun sumber daya manusia," ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement