REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perppu No.2 tahun 2017 yang baru saja ditandatangani, mengembalikan kewenangan administratif pada lembaga yang menerbitkan perizinannya. Namun, putusan pencabutan atau pembubaran oleh Kemenkumham atau Kemendagri dapat diajukan gugatan ke PTUN.
Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hajar, mengatakan ormas dapat melakukan gugatan pada lembaga yang mengesahkannya. "Terhadap putusan pencabutan atau pembubaran oleh Kemenkumham atau Kemendagri dapat diajukan gugatan ke PTUN," kata dia saat dihubungi, Kamis (13/7) pagi.
Secara prosedur, pencabutan atau pembubaran ormas itu hanya dapat dilakukan oleh lembaga, yang mengesahkannya sebagai badan hukum. Yakni Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dengan alasan tidak lagi memenuhi syarat yang diwajibkan sebagai badan hukum di Indonesia.
Demikian juga ormas yang tidak berbadan hukum, tetapi terdaftar di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pembubarannya bisa dilakukan oleh Kemendagri. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai ormas yang berhak didaftar di Indonesia
Pembubaran ormas oleh kedua kementerian itu, dikatakan dia, dapat diajukan gugatan ke PTUN jika ormas tidak setuju disebut sebagai ormas yang melanggar. "Ya semua ormas yang ingin mengganti dasar negara Pancasila bisa dikenakan pembubaran. Tidak terbatas pada ormas Islam saja," ujar Abdul.