Kamis 13 Jul 2017 12:28 WIB

Fahd el Fouz Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Alquran

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah TA 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sidang pembacaan dakwaan digelar hari Kamis," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).

Sebelumnya, Fahd menyatakan seluruh anggota Komisi VIII ikut terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Namun, Fahd tidak menyebut soal jumlah anggota komisi VIII DPR yang terlibat kasusnya.

Terkait potensi dugaan keterlibatan Suryadharma Ali selaku menteri Agama saat itu dan sebagai kuasa pengguna anggaran, Fahd mengaku tidak mengenalnya. Sebab dia hanya berhubungan melalui Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014.

Seperti diketahui, tersangka dalam kasus tersebut adalah Fahd. Dalam kasus itu Fahd diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari total nilai proyek tersebut yang sebesar Rp 14,8 miliar. Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b dan subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement