REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah memimpin rombongan Panitia Khusus Hak Angket KPK saat mengujungi Kejaksaan Agung. Fahri Hamzah beserta rombongan berangkat dari Gedung Nusantara III Kompleks Parelemen Senayan ke Kantor Kejaksaan Agung untuk melanjutkan agenda Pansus Hak Angket KPK.
"Kunjungan ini adalah silaturahim antara DPR dan Kejaksaan agung yang merupakan mitra sehari-hari khususnya komisi III," ujar dia sesaat setelah pertemuan berlangsung bersama Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7).
Fahri juga menjelaskan, kunjungan tersebut kunjungan kelembagaan, bukan pemeriksaan angket. Silaturahmi tersebut, kata dia, dirinya sebagai wakil pimpinan DPR diminta untuk menjelaskan fungsi dan kedudukan masing-masing.
"DPR sebagai lembaga pengawas yang tertinggi di negara kita yang sedang mengguunakan satu hak yang penting yang ada dalam konstitusi kita yang ada dalam UUN 1945 yaitu hak angket," katanya.
Fahri juga mengatakan, dalam kunjungan tersebut, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk langkah tindak lanjut yang jika diperlukan adanya pemeriksaan yang lebih teknis, Pansus akan meminta bantuan kepada Jaksa. Sebab kata dia, kejaksaan agung juga merupakan bagian dari terselenggaranya KPK.
"Sehingga nanti di dalam kasus-kasus yang nanti diperiksa hak angket tentu juga kita meminta kerjasama Jaksa Agung, untuk secara kelembagaan atau individdual secara fungsi dan pribadi dan kelembagaan yang diperlukan dalam hak angket," ujar dia mengakhiri.
Anggota legislatif yang hadir dalam pertemuan tersebut baik yang masuk dalam kepanitiaan hak angket ataupun tidak berjumlah sebelas orang. Anggota legislatif yang hadir diantaranya Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah, Mukhamad Misbakhun, Eddy Wijaya Kusuma, Syahroni, Jhon Kennedy Aziz, Taufiqulhadi. Hadir juga ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, kemudian Junimart Girsang, Masinton Pasaribu, Henry Yoso dan Arteria Dahlan.