REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengkhawatirkan terkait kunjungan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam dua hari terakhir ini. "Saya kira bagi kami tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dan dipermasalahkan kalau kunjungan dilakukan ke Kepolisian dan Kejaksaan karena kami percaya institusi penegak hukum tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK mempersilakan saja terkait kunjungan Pansus Hak Angket itu ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tersebut. "Kemarin kan ketemu Kapolri hari ini ke Kejaksaan Agung, bagi kami silakan saja, sebenarnya hubungan KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetap akan dilakukan secara terus-menerus," tuturnya.
Ia menyatakan KPK juga sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan korupsi. "Banyak cara untuk memperkuat itu, misalnya, melalui koordinasi dan supervisi dan juga tenaga dari Polri dan Kejaksaan. Jadi Penuntut Umum KPK semua berasal dari Kejaksaan dan kami dapat dukungan yang kuat dari Jaksa Agung dan jajarannya, tentu saja soal itu dari Polri pun demikian," ucap Febri.
Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK mengunjungi Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7) untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi. "Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Hak Angket yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," ujar Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (13/7).
Dia menegaskan dalam kunjungan itu tidak akan menyentuh penanganan kasus tertentu. Namun Pansus Angket fokus pada tugas-tugas penuntutan Kejagung dalam tindak pidana korupsi. Politisi Partai Golkar itu mengatakan Pansus fokus pada ketaatan Kejagung dalam proses penuntutan terhadap peraturan perundang-undangan.
Panitia Khusus Hak DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK juga telah mengunjungi Mabes Polri pada Rabu (12/7). Sebelumnya, tindakan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI yang melakukan sejumlah kegiatan dinilai untuk mencari-cari kesalahan KPK, misalnya, meminta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Kemudian, Pansus DPR menyatakan ada temuan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2017 Pansus DPR juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tujuannya untuk mencari laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK terhadap para narapidana kasus tindak pidana korupsi.