REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Garut bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah membahas wacana pengurangan kawasan lindung. Nantinya, kawasan lindung diprediksi berkurang dari 81,39 persen menjadi tinggal 50 persen saja.
Sekertaris Bappeda, Agis Ismail menjelaskan pengurangan itu dibahas dalam draf revisi Perda nomor 29 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut 2011-2031. Tetapi ia membantah jika disebut bahwa hal itu merupakan pengurangan. Menurutnya, Bappeda dan Kementerian ATR akan menggunakan formulasi baru dalam perhitungan kawasan lindung.
"Bukan pengurangan. Tapi pastikan dulu ini bukan berkurang tapi mekanisme perhitungan yang berubah, aspek overlay-nya, makanya harus dengan teknis saja supaya lebih jelas perhitungannya," katanya ketika diminta konfirmasi Republika.co.id lewat sambungan telepon, Kamis (13/7).
Ia merasa wajar saja jika perhitungan kawasan lindung menggunakan formulasi berbeda. Ia mencontohkan dalam perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) saja terdapat metode yang berbeda-beda. Sampai saat ini, pembahasan revisi Perda tersebut masih digodok di tingkat pusat. Ia belum bisa memastikan kapan revisi tersebut rampung. Ia juga enggan merinci titik kawasan lindung mana saja yang akan mengalami pengurangan.
"Benar ada pembahasan revisi Perda, jadi secara matematis ada perbedaan perhitungan. Ada metode perhitungan berubah mengakibatkan hasilnya (jumlah kawasan lindung) berubah. Revisinya masih dibahas di pusat, (Kementerian ATR), belum tahu kapan selesainya," ujarnya.