Kamis 13 Jul 2017 17:09 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Didakwa Terima Rp 3,4 M

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz melakukan korupsi bersama dengan mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Jabar dan anaknya, Dendi Prasetya atas proyek Alquran dan laboratorium komputer MTS tahun anggaran (TA) 2011-2012.

Fahd didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar. Suap itu terkait proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Menurut jaksa KPK Lie Setiawan, uang tersebut diberikan karena Fahd bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer. Kemudian, mereka juga menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Alquran tahun 2011.

Tak hanya itu, pada 2012 mereka juga kembali memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran. "Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi," ujar Lie di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Jakarta , Kamis (13/7).

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa Fahd dengan dua pasal alternatif, antara lain pasal 12 atau 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. Tertulis dalam surat dakwaan, bahwa sekitar bulan September 2011 bertempat di ruang kerja Zulkarnaen Djabar di Gedung Nusantara I DPR RI dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Zulkaraen Djabar, terdakwa dan Dendy Prasetia Zulkamaen Putra.

Pada kesempatan tersebut, Zulkarnaen Djabar menginformasikan tentang adanya pekerjaan pengadaan Iaboratorium komputer MTS TA 2011 serta pengadaan penggandaan AIquran TA 2011 dan TA 2012 di Kemenag RI. Selanjutnya, Zulkarnaen Djabar memerintahkan terdakwa dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra untuk mengecek informasi tersebut di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kemenag Rl dan meminta terdakwa untuk menjadi broker (perantara) terkait tiga pekerjaan tersebut.

Menindaklanjuti arahan Zulkarnaen Djabar, terdakwa kemudian mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara dengan imbalan ikut memperoleh fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang atau jasa. Selanjutnya, dalam proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra kemudian mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag RI agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka.

"Mengenai perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas," kata Lie. Dalam catatan tersebut, untuk proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen. Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar lima persen.

Baca juga, Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Sebut DPR Terlibat.

Untuk proyek pengadaan Alquran tahun 2011, senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan lima persen. Dendy sebesar empat persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen. Sementara, untuk proyek pengadaan Alquran tahun 2012, senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen. Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar delapan persen.

Fahd juga beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp 400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,39 miliar yang diterimanya dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Atas dakwaan tersebut, Fahd yang didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Sehingga sidang pada pekan berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement