Kamis 13 Jul 2017 18:19 WIB

Menhan akan Koordinasi ke DPR untuk Kirim Tentara ke Marawi

Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu.
Foto: AP/Joseph Nair
Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pemerintah siap berkomunikasi dan koordinasi dengan DPR terkait rencana pengiriman pasukan TNI ke Marawi, Filipina untuk mengantisipasi pasukan ISIS masuk wilayah Indonesia. "(Koordinasi dengan DPR) pastilah, karena kita bukan negara abal-abal karena harus melaksanakan Undang-Undang," kata Ryamizard di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (13/7).

Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait rencana bantuan pasukan ke Filipina tersebut. Namun, dia menegaskan TNI siap diterjunkan apabila para pemangku kepentingan memberikan persetujuan pengiriman prajurit ke Marawi. "Jangan sampai orang meminta (bantuan TNI) namun kita tidak siap, kan tidak bagus," ujar dia.

Ryamizard mengatakan tentu masyarakat tidak ingin simpatisan ISIS yang ada di Filipina lari ke wilayah Indonesia sehingga dibutuhkan upaya pencegahan dengan pengiriman pasukan TNI di Filipina. Namun, dia menjelaskan belum bisa memastikan jumlah prajurit TNI yang dikirim ke Filipina karena masih melihat situasi terkini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah terkait rencana mengirimkan pasukan TNI ke Filipina untuk membantu menumpas ISIS karena pengiriman pasukan melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang. "Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang undang meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (4/7).

Dia menjelaskan beberapa alasan, pertama apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Menurut dia, dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement