Kamis 13 Jul 2017 19:34 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, zakat bisa mengurangi pajak yang dibayarkan. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Pajak, zakat bisa mengurangi pendapatan yang terkena pajak.
Dalam Undang-Undang Zakat, hal itu juga tertera. Zakat mal dan zakat pendapatan kecuali zakat fitrah bisa mengurangi pendapatan terkena pajak.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Videografer & Video Editor:
Fian Firatmaja