REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Said Aqil Siroj menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas. Said Aqil menyatakan, Nahdlatul Ulama mendukung Perppu tersebut.
Kiai Said mengatakan, organisasi masyarakat (Ormas) yang mengancam Pancasila harus dibubarkan dan diberantas. Jangan sampai ormas semacam itu menjadi besar. Harus diantisipasi sejak dini.
"Sekarang saja yang anti-Pancasila sudah 9 persen lebih, yang simpati kepada ISIS sudah 4 persen, bahaya itu kalau dibiarkan," kata Kiai Said kepada Republika.co.id di Hotel Borobudur di sela-sela acara Halaqah Nasional Alim Ulama se-Indonesia, Kamis (13/7).
Saat dimintai pendapat mengenai salah satu poin dalam Perppu tentang cara membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan, Kiai Said mengatakan, kalau ormas tersebut sudah jelas akan mengganggu keutuhan dan keselamatan maka harus dibubarkan.
"Mau menggunakan Perppu atau pengadilan bubarkan ormas yang mengancam Pancasila," ujarnya.