Kamis 13 Jul 2017 20:41 WIB

Fahri: Pansus Hak Angket KPK tidak Merugikan Siapa Pun

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Foto: Humas DPR
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan uji keabsahan Panitia Khusus Hak Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Pegawai KPK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji keabsahan tersebut.

"Orang yang punya legal standing adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan. Falsafahnya, Angket itu tidak merugikan siapa-siapa," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/7).

Pansus Hak Angket KPK, kata Fahri merupakan pelaksanaan tugas untuk kepentingan rakyat dan kepentingan bangsa. Pansus tidak merugikan KPK maupun merugikan pegawai KPK.

"Ada persoalan pada legal standing, enggak boleh," katanya.

Kerugian pada KPK, kata dia, bisa terjadi dan bisa melakukan uji keabsahan jika KPK merasa dirugikan. KPK bisa merasa dirugikan apabila KPK banyak mendapatkan uang dari tempat yang ilegal.

"Itu (uji keabsahan) harus ditolak," ucapnya.

Uji keabsahan tersebut, kata Fahri, bisa dilakukan apabila memenuhi legal standing dalam hukum. Fahri mencontohkan Mahfud MD bisa mengatakan dirinya sebagai warga negara mengaggap KPK penting, karena itu kalau terjadi sesuatu yang buruk dengan KPK, maka bisa mengajukan uji keabsahan.

"Padahal kan KPK nggak apa-apa," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement